Senin, 31 Oktober 2011

Nama : Dwipo Ari Anggoro
NPM : 33209641
Kelas : 3 DD 03
SOFTSKILL

TUGAS MINGGU 1
PENGERTIAN HUKUM & HUKUM BISNIS
Pengertian hukum , Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

Tujuan hukum dan sumber-sumber hokum
TUJUAN HUKUM
1. Dr. Wirjono Prodjodikoro. S.H
Dalam bukunya “ Perbuatan Melanggar Hukum”. Mengemukakan bahwa tujuan Hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
Ia mengatakan bahwa masing-masing anggota masyarakat mempunyai kepentingan yang beraneka ragam. Wujud dan jumlah kepentingannya tergantung pada wujud dan sifat kemanusiaan yang ada di dalam tubuh para anggota masyarakat masing-masing.
Hawa nafsu masing-masing menimbulkan keinginan untuk mendapatkan kepuasan dalam hidupnya sehari-hari dan supaya segala kepentingannya terpelihara dengan sebaik-baiknya.
Untuk memenuhi keinginan-keinginan tersebut timbul berbagai usaha untuk mencapainya, yang mengakibatkan timbulnya bentrokan-bentrokan antara barbagai macam kepentingan anggota masyarakat. Akibat bentrokan tersebut masyarakat menjadi guncang dan keguncangan ini harus dihindari. Menghindarkan keguncangan dalam masyarakat inilah sebetulnya maksud daripada tujuan hukum, maka hukum menciptakan pelbagai hubungan tertentu dalam hubungan masyarakat.
2. Prof. Subekti, S.H.
Menurut Prof. Subekti SH keadilan berasal dari Tuhan YME dan setiap orang diberi kemampuan, kecakapan untuk meraba dan merasakan keadilan itu. Dan segala apa yang di dunia ini sudah semestinya menimbulkan dasar-dasar keadilan pada manusia.
Dengan demikian, hukum tidak hanya mencarikan keseimbangan antara pelbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, akan tetapi juga untuk mendapatkan keseimbangan antara tuntutan keadilan tersebut dengan “Ketertiban“ atau “Kepastian Hukum“.
3. Prof. Mr. Dr. L.J. Apeldoorn.
Dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlanse Recht”, Apeldoorn menyatakan bahwa tujuan Hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
Untuk mencapai kedamaian Hukum harus diciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbanagn antara kepentingan yang saling bertentangan satu sama lain dan setiap orang harus memperoleh (sedapat mungkin) apa yang menjadi haknya. Pendapat Van Apeldoorn ini dapat dikatakan jalan tengah antara 2 teori tujuan hukum, Teori Etis dan Utilitis.
4. Aristoteles.
Dalam Bukunya “Rhetorica” mencetuskan teorinya bahwa tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi daripada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang dikatakan tidak adil.
Menurut teori ini buku mempunyai tugas suci dan luhur, ialah keadilan dengan memberikan tiap-tiap orang apa yang berhak dia terima yang memerlukan peraturan sendiri bagi tiap-tap kasus. Apabila ini dilaksanakan maka tidak akan ada habisnya. Oleh karenanya Hukum harus membuat apa yang dinamakan “Algemeene Regels”(Peratuaturan atau ketentuan-ketentyuan umum. Peraturan ini diperlukan oleh masyarakat teratur demi kepentingan kepastian Hukum, meskipun pad asewktu-waktu dadapat menimbulkan ketidak adilan.
5. Jeremy Bentham
Dalam Bukunya “Introduction to the morals and negismation”, ia mengatakan bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah pada orang. Pendapat ini dititikberatkan pada hal-hal yang berfaedah pada orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan soal keadilan. Disini kepastian melalui hukum bagi perorangan merupakan tujuan utama dari Hukum.
6. Mr. J.H.P. Bellefroid.
Bellefroid menggabungkan 2 pandangn ekstrim tersebut. Ia menggabungkan dalam bukunya “Inleiding tot de Rechts wetenshap in Nederland” bahwa isi hukum harus ditentukan menurut 2 asas, ialah asas keadilan dan faedah.
7. Prof. Mr. J van Kan.
Ia berpendapat bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia agar kepentingan itu tidak dapat diganggu. Disini jelaslah bahwa hukum bertugas untuk menjamin kepastian hukum di dalam masyarakat dan juga menjaga serta mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim sendiri. Tetapi, tiap perkara harus diselesaikan melalui proses pengadilan berdasrkan hukum yang berlaku.
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
* Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
* Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
*Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum
1. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
kaidah/norma hukum
Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi itu, dikenal tiga norma atau kaidah yakni (1) Impere (perintah), (2) Prohibere (larangan), dan (3) Permittere (yang dibolehkan). Dalam sistem hukum Islam ada lima macam kaidah atau norma hukum yang dirangkum dalam istilah al-ahkam al-khamsah. Kelima kaidah itu adalah (1) Fard (kewajiban), (2) sunnat (anjuran), (3) ja’iz atau mubah ibahah (kebolehan ), (4) makruh (celaan) dan (5) haram (larangan).
Demikianlah dalam garis-garis besarnya telah dibandingkan ketiga system hukum yang berlaku sekarang ditanah air kita.
Di dalam kehidupan masyarakat Indonesia sekarang, ketiga sistem hukum tersebut tumbuh dan berkembang. Ketiga-tiganya telah saling pengaruh mempengaruhi dalam konsep dan pengertian. Berbagai konsep dan pengertian yang berasal dari hukum Islam dan hukum Barat telah ditafsirkan menurut perasaan dan kesadaran hukum yang terdapat dalam hukum adat. Karena itu, ketiga sistem hukum tersebut perlu dipelajari dengan seksama, khususnya tentang hukum Islam dan hukum adat yang berlaku ditanah air

Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
- Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
- Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
- Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
- Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
- Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

TUGAS MINGGU 2
HUkum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1. Hukum keluarga
2. Hukum harta kekayaan
3. Hukum benda
4. Hukum Perikatan
5. Hukum Waris
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA INDONESIA
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA :

* Buku I tentang Orang(van persoonen); mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
* Buku II tentang Kebendaan(van zaken); mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
* Buku III tentang Perikatan(van verbintennisen); mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
* Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian(van bewijs en verjaring); mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
HUKUM PERIKLANAN
Ada tiga istilah yang umum dipakai di indonesia untuk menyebut advertising, yaitu: reklame, advertensi, dan iklan.reklame berasal dari bahasa belanda yang dieja sebagai reclame.kata itu juga berasal dari bahasaperancis reclamare. Advertensi berasal dari bahasa belanda advertentie yang juga mengacu pada bahasa inggris advertising.Sedangkan iklan yang umum dipakai dalam bahasa Melayu berasal dari bahasa Arab i'lan atau i'lanun secara harfiah berarti informasi.
Banyak definisi diberikan bagi kata ‘periklanan’, akan tetapi salah satu yang paling sederhana dengan harapan agar kita tidak berdebat soal ini. Periklanan adalah kegiatan komunikasi yang dilakukan pembuat barang, atau pemasok jasa dengan masyarakat banyak atau sekelompok orang tertentu yang bertujuan untuk menunjang upaya pemasaran. Komunikasi dilakukan dengan menggunakan gambar, suara atau kata-kata, gerak atau bau yang disalurkan melalui media atau secara langsung. Berdasarkan pengertian ini maka ‘Biro Iklan’ adalah lembaga usaha yang memberikan jasa periklanan bagi siapa yang membutuhkan baik perorangan, perusahaan pembuat barang atau pemasok jasa bahkan pemerintah. Oleh karena bentuk pelayanan periklanan meliputi berbagai jenis kegiatan maka dilihat dari skala usahanya ada berbagai ukuran sebuah biro iklan.
Ada kios berukuran 1×1m yang menawarkan jasa pembuatan cap dan papan nama toko, di luar kiosknya terpampang ‘Biro Iklan’. Ada rumah kecil yang memberikan pelayanan fotokopi dan agen langganan surat kabar dan majalah. Semangat wiraswasta telah mengembangkan pemiliknya untuk menerima pesanan pemasangan iklan dengan harga resmi. Di bawah tulisan terima Fotokopi kini tertulis ‘Biro Iklan’. Ada sekelompok seniman yang pintar menggambar wanita cantik dan membuat huruf yang rapih dan artistik. Di muka studionya dipasang tulisan ‘Biro Iklan’. Ada gedung berlantai banyak, berkarpet tebal, pegawainya berdasi corak mutakhir, setiap ruangan disejukkan oleh AC dan di luar ada prasasti kuningan yang dietsa ‘Advertising Agency’. Agar pembicaraan kita hari ini dapat mencakup sebanyak mungkin kegiatan yang berlangsung di sebuah biro iklan maka anda semua akan saya ajak untuk berkunjung pada sebuah ‘Full Service Advertising Agency’.
Sebuah biro iklan yang mendukung predikat ini adalah biro yang mempunyai kapasitas untuk memberi pelayanan di tiga bidang yaitu, pertama, konsultasi komunikasi pemasaran, kedua pelayanan perencanaan dan pemesanan media, dan ketiga pelayanan kreatif.
Pelayanan konsultasi pemasaran merupakan barisan terdepan yang berhadapan langsung dengan fihak pemakai jasa periklanan. Minat yang disampaikan oleh sebuah perusahaan atau perorangan pada sebuah biro iklan akan diterima oleh para pakar pemasaran yang mampu berdialog dengan manajer pemasaran dari perusahaan yang membutuhkan jasa iklan.
Kegiatan awal sebuah proses beriklan lebih sering merupakan peristiwa ekonomi. Strategi pemasaran, kebijaksanaan harga, pangsa pasar strategi distribusi, trade relations merupakan pokok-pokok pembicaraan yang paling hangat pada stadium ini.
Semakin besar skala usaha sebuah biro iklan semakin besar pula kemampuannya untuk mempekerjakan ahli-ahli dan pakar-pakar pemasaran yang akan menentukan kualitas hubungan awal dengan para calon pemakai jasa.
Berkembangnya pendidikan ilmu ekonomi telah banyak memberi dorongan bagi pertumbuhan kualitas perusahaan periklanan di Indonesia. Kehadiran modal asing dan kegiatan memproduksi barang-barang yang berasal dari luar negeri telah menghadirkan kegiatan pemasaran global yang dampaknya sangat menentukan kemampuan para pakar pemasaran di sebuah biro iklan dalam berbicara pada tingkat pengetahuan pemasaran yang bersifat internasional.
Sektor kedua yang menunjang predikat ‘full service’ adalah Media. Seperti hadirnya para pakar pemasaran maka perkembangan biro iklan di Indonesia juga sangat ditentukan oleh meningkatnya kualitas pelayanan perencanaan dan pemesanan Media.
Peningkatan ini tidak lepas dari perkembangan industri media yang telah berlangsung sejak dua dekade ini. Tumbuhnya pemancar komersial di segenap penjuru tanah air, masing-masing dengan gaya dan cara pendekatan yang berbeda. Terbitnya puluhan majalah-majalah baru mulai dari yang bersifat umum hingga majalah yang khusus bicara soal rambut, mobil, konstruksi dan komputer. Terbitnya surat kabar yang berdomisili di ibu kota negara, ibu kota propinsi atau ibu kota kabupaten, masing-masing dengan garapan berita yang beda ruang lingkupnya.
Adanya pilihan yang diberikan oleh industri media dan tantangan untuk menemukan rancangan media yang efektif dan terjangkau oleh biaya periklanan yang disediakan oleh perusahaan pemakai jasa iklan, serta riset dan penelitian yang dilakukan oleh perusahaan yang khusus bergerak dalam bidang jasa riset telah ikut memberikan masukan yang sangat menunjang kualitas pelayanan jasa perencanaan media. Fakta ini telah memberi warna khusus bagi kegiatan periklanan sebagai kegiatan komunikasi yang dilakukan secara tepat arah dan terukur.
Sektor ketiga yang juga ikut mendukung predikat Full Service adalah pelayanan jasa kresatif. Pelayanan jasa kreatif merupakan bagian akhir dari mata rantai proses terciptanya sebuah iklan sebelum disalurkan ke Media. Karena kegiatan dan proses kreatif memberikan wujud bagi sebuah iklan atau pesan maka sering orang mengira bahwa lahirnya iklan ada di tangan seniman. Pandangan keliru ini telah banyak mendorong banyak seniman yang mendirikan biro iklan dan dalam perkembangan selanjutnya lebih sering mengalami kegagalan.
Dibandingkan dengan peran sektor pemasaran dan sektor media, maka peran sektor kreatif masih jauh tertinggal. Sikap dan wawasan yang berkembang di antara para praktisi di sektor kreatif bila kita amati secara objektif masih terpaku pada kaidah-kaidah atau aturan-aturan yang sederhana dan sempit. Sebagian besar dari iklan-iklan yang kita temui di media masih berputar-putar di sekitar penonjolan ‘Product/Consumer benefit’ yang ditampilkan apa adanya. Cara lain yang paling mudah dilakukan adalah dengan menciptakan iklan dengan memanfaatkan strategi Before-After, Sebelum makan obat dan sesudah makan obat. Sikap bangsa Indonesia yang paternalistik sering disalahartikan dengan menerapkan strategi testimonial orang-orang yang terkenal. Kehadiran perusahaan periklanan Internasional di Indonesia sedikit banyak telah memperkenalkan praktek-praktek kreatif yar.g sedikit lebih maju. Format-format pengembangan kreatif yang telah teruji mulai diperkenalkan kepada para pakar bidang kreatif.
Perusahaan iklan internasional seperti J. Walter Thompson, Dentsu, BBDO, Ted Bates, O&M, Saatchi & Saatchi telah mempertemukan cara-cara bekerja mereka dan pemikiran yang berkembang di sini. Sudah barang tentu hal ini tidak selalu mampu memberikan kemajuan yang berarti. Salah satu hambatan yang paling besar adalah keterbatasan bahasa Indonesia untuk mendukung ungkapan-ungkapan yang menarik. Salah satu manfaat yang paling berarti dengan kehadiran perusahaan Internasional adalah format yang mampu mempertemukan orang kreatif dan orang pemasaran dan orang-orang Media dalam satu meja yang membicarakan pemecahan-pemecahan terbaik dalam penyampaian pesan iklan. Oleh karena itu kami, orang-orang yang bekerja di sektor kreatif kini harus memahami makna strategi pemasaran, pangsa pasar, membaca hasil riset kualitatif dan mempelajari demografi. Dengan modal pengetahuan di bidang pemasaran dan prinsip-prinsip Media maka sebelum kita mampu menciptakan iklan yang menarik perhatian khalayak pengamat maka setidak-tidaknya kita sudah menciptakan iklan yang benar dan terarah. Bila pintu Creative Department sebuah biro iklan dibukakan bagi anda maka di sana kita akan bertemu dengan banyak orang yang menyandang berbagai fungsi yang berbeda. Ada Creative Director yang menggariskan konsep isi pesan dan strategi penyampaiannya. Ada Art Director yang menggariskan konsep visual dan naskah, ada visualiser yang mengungkapkan gagasan terwujud berbentuk visual, ada copy writer yang menyusun naskah, ada paste up artist yang merampungkan gambar kerja siap cetak/separasi, ada photographer, ada typographer, ada jingle writer/composer/arranger. Semua orang-orang ini memberikan sumbangannya bagi terciptanya sebuah iklan.
Skenario yang berkembang di sebuah Creative Department pada saat ini menunjukkan kuatnya posisi Creative dan Art Director. Situasi ini banyak disebabkan adanya kesenjangan antara tokoh yang menduduki kedua jabatan itu dan tokoh-tokoh lain yang melanjutkan pekerjaan mereka. Kurang tingginya kualitas tenaga kreatif di bidang periklanan dewasa ini banyak disebabkan oleh tidak adanya pendidikan khusus yang menghasilkan tenaga spesialis periklanan. Pendidikan Commercial Art yang diselenggarakan di luar negeri merupakan tempat ditempanya para tenaga kreatif yang akan bekerja di bidang periklanan.
Sedangkan pendidikan di sini lebih mengarah kepada pendidikan desain grafis yang lebih menekankan faktor estetik atau pendidikan komunikasi visual yang mempelajari secara luas pemecahan visual masalah komunikasi.
Masih rendahnya kualitas tenaga kreatif dalam biro iklan di Indonesia dewasa ini telah membawa pada praktek pembuatan iklan yang melanggar kode etik maupun standar nilai yang dihormati masyarakat.
Salah satu perkembangan yang menarik akhir-akhir ini adalah keterlibatan biro iklan pada perencanaan kampanye non-komersial. Program keluarga berencana kini diselenggarakan dengan pendekatan-pendekatan yang berorientasi pada marketing.
Istilah ‘Social Marketing’ kini menjadi kawasan baru para pakar periklanan yang menerjuni kegiatan periklanan non-komersial yang tidak kurang pentingnya bagi Indonesia dewasa ini. Ada yang terlibat dalam kegiatan menunjang marketing produk-produk yang distribusinya sangat terbatas, akan tetapi ada yang terlibat dengan kegiatan marketing produk yang tersebar luas dan dikonsumir oleh orang yang lebih banyak.

Kualitas dari performance-nya akan terbaca dari citra produk dan tercapai tidaknya tujuan-tujuan marketing yang telah digariskan. Dari catatan yang saya ketahui maka hanya ada biro iklan yang masuk dalam kategori Full Service Advertising Agency. Dari sebanyak ini sebagian besar berada di Jakarta.
Posisi sebuah biro iklan yang sangat terlibat dengan strategi periklanan sebuah produk tertentu telah sangat menutup pintu mereka terhadap orang luar sehingga agak sukar untuk bisa mengintai secara langsung proses yang berlangsung di dalamnya.
HUKUM PERJANJIAN
Pengertian Perjanjian
1. Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
2. Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hokum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
3. Menurut adat
Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).
Macam-macam perjanjian
a. Perjanjian dengan cumua-Cuma dan perjanjian dengan beban.
- Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
- Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
b. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik.
- Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
- Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
c. Perjanjian konsensuil, formal dan riil.
- Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
- Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu, yaitu dengan cara tertulis.
- Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
d. Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran.
- Perjanjian bernama ialah suatu perjanjian dimana UU telah mengaturnya dengan ketentuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHerdata ditambah titel VIIA.
- Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
- Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit di kualifikasikan.
Syarat-syarat sah perjanjian
Suatu kontrak dianggap sah (legal) dan mengikat, maka perjanjian tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut ketentuan pasal 1320 KUHP Perdata, ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Syarat pertama merupakan awal dari terbentuknya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan antara para pihak tentang isi perjanjian yang akan mereka laksanakan. Oleh karena itu timbulnya kata sepakat tidak boleh disebabkan oleh tiga hal, yaitu adanya unsur paksaan, penipuan, dan kekeliruan. Apabila perjanjian tersebut dibuat berdasarkan adanya paksaan dari salah satu pihak, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Pada saat penyusunan kontrak, para pihak khususnya manusia secara hukum telah dewasa atau cakap berbuat atau belum dewasa tetapi ada walinya. Di dalam KUH Perdata yang disebut pihak yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa dan mereka yang berada dibawah pengampunan.
3. Mengenai suatu hal tertentu
Secara yuridis suatu perjanjian harus mengenai hal tertentu yang telah disetujui. Suatu hal tertentu disini adalah objek perjanjian dan isi perjanjian. Setiap perjanjian harus memiliki objek tertentu, jelas, dan tegas. Dalam perjanjian penilaian, maka objek yang akan dinilai haruslah jelas dan ada, sehingga tidak mengira-ngira.
4. Suatu sebab yang halal
Setiap perjanjian yang dibuat para pihak tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Dalam akta perjanjian sebab dari perjanjian dapat dilihat pada bagian setelah komparasi, dengan syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif, yaitu syarat mengenai orang-orang atau subjek hukum yang mengadakan perjanjian, apabila kedua syarat ini dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta pembatalan. Juga syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif, yaitu mengenai objek perjanjian dan isi perjanjian, apabila syarat tersebut dilanggar, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Namun,apabila perjanjian telah memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian dan asas-asas perjanjian, maka perjanjian tersebut sah dan dapat dijalankan.